Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo

Dibuka pendaftaran Mitra Statistik untuk kegiatan BPS Tahun 2025. Baca pengumuman lengkapnya disini.

Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo

Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo

19 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rabu, 19/01/2022 telah terlaksana kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo bertempat di Kantor Bappeda tepatnya di ruang Delta Karya. 

Acara tersebut dibuka oleh perwakilan Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), perwakilan Badan Pusat Statistik Kab. Sidoarjo, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur.

Perwakilan Diskomifo Provinsi Jawa Timur dalam paparannya menyampaikan tentang 4 prinsip dasar SDI yang tertuang dalam Pergub No. 81 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur, yaitu satu standar data, satu metadata baku, interoperabilitas data, dan kode referensi. Sementara penyelenggara SDI tingkat daerah terdiri dari pembina data (BPS), walidata (Kominfo), produsen data (OPD), dan koordinator (Bappeda).

Salah satu dukungan yang diberikan Diskominfo Prov. Jawa Timur terhadap SDI adalah layanan konsultasi daftar data dan pendampingan pengisian portal Sata Jati, di mana hal yang sama mungkin dapat diterapkan oleh Diskominfo Kab. Sidoarjo terhadap aplikasi serupa.

Perwakilan Bappeda (Agus Suharto) mengatakan bahwa masalah klasik dalam penyediaan data di Kab. Sidoarjo adalah tentang kualitas data, database yang belum terpadu dan terintegrasi, pengelola yang tidak jelas, dan keterbatasan SDM pengelolaan data. Padahal data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai penunjang penyusunan berbagai kebijakan penting di Kab. Sidoarjo seperti RKPD, RPJMN, RPJMD, dan lain sebagainya. 

Bappeda Kab. Sidoarjo telah melakukan penyusunan roadmap pelaksanaan SDI sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan SDI di kab. Sidoarjo. Roadmap diharapkan dapat mewujudkan program SDI, sebab dengan data yang akurat dan berkualitas akan terjadi pembangunan yang lebih terarah. 

Berperan sebagai pembina data, BPS Kab. Sidoarjo juga turut memberikan dukungan terbaik terhadap pelaksanaan SDI, salah satunya adalah perencanaan program jemput bola pembinaan SDI terhadap OPD di Kab. Sidoarjo. Hal itu sesuai dengan salah satu peran BPS dalam SDI yaitu "membina penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku".

Secara rinci, peran BPS dalam SDI adalah menetapkan standar data, menetapkan struktur baku dan format baku dari metadata, memeriksa ulang data prioritas, memberikan rekomendasi dalam pengumpulan data, serta membina penyelenggaraan SDI sesuai ketentuan yang berlaku. 

Harapan lebih jauh dari acara yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD dan Kecamatan ini adalah terlaksananya Satu Data Kabupaten Sidoarjo, sehingga data-data yang dihasilkan berbagai pihak dapat lebih terstandardisasi, berkualitas, dan dapat dibagipakaikan untuk pihak-pihak yang membutuhkan. 

Foto dan Narasi: Humas Badan Pusat Statistik Kab. Sidoarjo 2022

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo (Statistics of Sidoarjo Regency)Jl. Pahlawan No 140 Sidoarjo

Telp (031)8941744

Faks (031)8946473

Email: bps3515@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik