Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
DATA SENSUS
Beranda » Istilah

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi

Istilah

Filter Berdasarkan Kata Kunci

Filter Berdasarkan Abjad

Kata Kunci:
  
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
N
|
O
|
P
|
Q
|
R
|
S
|
T
|
U
|
V
|
X
|
Y
|
Z
|
Menampilkan 41-50 dari 180 hasil
IstilahDeskripsi
Pelayanan Surat Ekspres Pelayanan surat ekspres adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. 
Pelayaran Antarpulau Pelayaran antarpulau adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan di Indonesia. 
Pelayaran Luar Negeri Pelayaran luar negeri adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal. 
Pelunasan oleh Pemegang Kartu Kredit Pelunasan oleh pemegang kartu kredit adalah nilai pelunasan pembayaran pihak pemegang kartu kredit kepada pihak perusahaan penerbit kartu kredit. 
Pemancingan Ikan Aktivitas rumah tangga untuk memperoleh ikan tambak, sungai, danau, rawa, laut dan lain-lain, dengan maksud untuk dijual atau untuk menambah penghasilan.  
Pembelian Barang Modal yang Tak Berwujud Yang dimaksud di sini adalah pembelian barang modal, seperti hak pengusahaan sumber alam, areal perikanan, konsesi, hak paten, dan merk dagang. Transaksi yang dicatat adalah transaksi neto, yaitu pembelian dikurangi penjualan. Akan tetapi, data mengenai pembelian dan penjualan barang modal tak berwujud ini tidak terpisah dari pengeluaran pembangunan lainnya sehingga di dalam neraca angkanya tergabung di dalam pembentukan modal tetap bruto. 
Pembelian Tanah Pemerintah sering melakukan transaksi jual beli tanah baik jual beli antarpemerintah maupun jual beli dengan swasta; misalnya, pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan pangkalan militer, untuk daerah pemukiman, atau untuk pembangunan industri. Pengeluaran ini seharusnya dipisahkan dari pembentukan modal tetap bruto karena menyangkut barang modal yang tidak dapat direproduksikan. Akan tetapi, karena datanya tergabung dengan belanja pembangunan, dan tidak dapat dipisahkan, maka dalam perhitungan, nilainya masih tergabung dalam pembentukan modal tetap bruto. Apabila datanya memungkinkan, maka transaksi yang akan dicatat di sini adalah transaksi neto. 
Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. 
Pemberitahuan Ekspor Barang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor, yang diisi oleh eksportir, dan telah dibeikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor dengan nilai transaksi kurang dari 300 juta rupiah, yang diisi oleh eksportir, dan telah diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PEBT diberlakukan sejak tanggal 4 Juli 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK01/1997. 
Ke halaman :
  • Pertama
  • Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • Selanjutnya
  • Terakhir
390391392393394395396397398399
Publikasi "Kabupaten Sidoarjo Dalam Angka 2021 - Penyediaan Data Untuk Perencanaan Pembangunan" sudah bisa di unduh disini || Untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Sidoarjo, bisa menghubungi No HP 0822 9900 3515

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo (Statistics of Sidoarjo Regency)

Jl. Pahlawan No 140 Sidoarjo, Telp (031)8941744, Faks (031)8946473, Mailbox : bps3515@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan